Banten Hits – Dinas Pariwista, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pandeglang mengakui, masih kesulitan menarik retribusi dari sejumlah objek wisata. Kesulitan tersebut lantaran, Pemkab Pandeglang belum memiliki regulasi yang berkaitan dengan hal itu. Aturan untuk memungut retribusi objek wisata yang tertuang dalam Perda, hanya mencakup objek wisata Cikoromoy dan Cisolong.
“Disparpora akan menginventarisir seluruh potensi objek wisata, setelah itu baru mengajukan pembuatan Perda,” ujar Kepala Disparpora Pandeglang, Cecep Djuanda kepada wartawan, Kemarin.
Untuk mengoptimalisasi pengelolaan, Disparpora akan membuka peluang untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Dengan harapan, selain dapat mengelola dengan baik, kerjasama itu juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak menutup kemungkinan untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga,”ungkapnya.
Cecep menyebutkan, objek wisata di Pandeglang yang dimiliki perorangan. Oleh Karena itu pihaknya akan menginventarisir data wisata yang di Pandeglang untuk menghindari konflik antar pengelola.
“ada berapa objek wisata di Pandeglang yang kelola oleh perorang, maka dari itu untuk menghidari konflik antar pengelola, kita perlu mendata,” ucapnya.
Kedepan, Kata Cecep,pihaknya akan melayangkan surat ke pihak Desa dan Kecamatan untuk mendata objek wisata masing-masing. Meski banyak dikelola oleh perorangan terkait pengelolaanya, jika itu bisa dibuktikan dengan data yang akurat.
“Mana yang punya pemerintah, mana yang punya masyarakat. Karena kita tidak melihat itu milik siapa, tetapi untuk mendata objek wisata, agar punya masyarakat juga bisa di marketkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pandeglang merupakan Kabupaten yang mempunyai banyak potensi wisata, terutama wisata alam. Tercatat, Kabupaten ini memiliki 33 pulau yang tersebar di sepanjang pantai selatan dan bersinggungan langsung dengan Samudera Hindia. Belum lagi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung yang memiliki hamparan pantai dengan luas mencapai 1500 hektar.(Nda)