1. Latar Belakang
Akhir-akhir ini sering kita melihat di media massa/elektronik kasus ibu yang membunuh anah kandung. Ada beberapa kasus ibu membunuh anak kandungnya antara lain di Bandung, Tangerang, Bekasi, Depok, Malang, Jogyakarta, Kasus Tangerang, Boyolali, Tanjung Priuk, Malang, Jogyakarta, dan baru-baru ini terjadi di Grobogan ibu membunuh anaknya bernama VK.
Terkadang pelakunya mencoba untuk bunuh diri, hanya E pelaku kasus di Tangerang yang dapat diselamatkan. Kasus di Bandung menurut seorang Dokter Ahli Jiwa. bahwa seorang ibu membunuh tiga anaknya, wanita ini menderita depresi, AKS melakukan perbuatan bukan karena rasa benci terhadap anaknya tetapi karena rasa sayang.
Depresi adalah suatu rasa (mood) karena perasaan tertekan, sedih, sebagai gangguan yang terjadi pada seseorang dengan fungsi perasaan. Depresi ini ada yang ringan dan berat. Sebagai contoh, seorang ibu di Bandung, bernama AK berusia 31 tahun diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan anak-anaknya yang berjumlah tiga orang. Anak paling besar berumur 6 tahun dan terkecil 7 bulan.
Selama ini pendapat umum menganggap mereka yang melakukan tindak pidana berada dalam lingkungan yang kurang sentuhan agama. Pendapat ini tidak tepat pada kasus di Bandung. Gangguan kejiwaan ada dan dimana saja, dari tingkat sosial, ekonomi, pendidikan manapun, selama masih ada jiwa yang sakit dan perlu mendapat pertolongan. Tidak selamanya yang kelihatan normal itu memang normal jiwanya.
Fakta kasus ketiga di Serpong: Dua balita asal Serpong, bernama I berusia 3,5 tahun dan L 1,8 tahun. Dibakar oleh ibunya yang bernama Y binti P alias E yang berusia 23 tahun Berawal Y bertengkar dengan suaminya bernama B yang baru pulang merayakan pesta tahun baru. E melihat suaminya kerap pulang malam dan mabuk-mabukan di tengah kondisi perekonomian mereka yang memprihatinkan, makin frustasi. E lalu nekat bunuh diri dengan cara membakar diri bersama dua anaknya. Ironis, api hanya membakar dua anaknya hingga mengalami luka serius dan harus dirawat di Rumah Sakit. delapan hari kemudian, putri sulungnya, I mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit. E terbukti didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan,yang lebih khusus diatur di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. E telah membakar dua anaknya, I dan L.
I meninggal, sedangkan L selamat. Hukuman E lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 15 tahun. Suami E, S alias B, pun terkena jerat hukum, dikenai hukuman 7 tahun penjara karena dianggap lalai mengurus anaknya (dalam kasus yang lain suami ibu yang membunuh anak kandung umumnya tidak dihukum)
Baru-baru ini terjadi di Kelapa Dua Depok, seorang wanita tunawisma hamil dan melahirkan. Diduga membakar bayi yang baru dilahirkan lalu dimakannya sebagian, diduga ibu ini kurang waras. Kemudian di Babelan Bekasi terjadi seorang ibu bernama U berusia 31 tahun membuang anaknya berusia 18 bulan hanya karena tidak diberi uang untuk membeli beras oleh suaminya. Tindakan ibu muda dilaporkan oleh suami ke polisi setempat, karena ia takut dituduh terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam menghadapi fakta tindak pidana ini hal pertama yang harus diperhatikan tertuju pada “keadaan batin“ dari orang yang melakukan perbuatan, yang dalam ilmu hukum pidana merupakan unsur pembuat delik yang lazim disebut “kemampuan bertanggungjawab“. Hal yang kedua mengenai hubungan antara batin itu dengan perbuatan yang merupakan bentuk perbuatan kesengajaan, atau kealpaan serta tidak adanya alasan pemaaf merupakan bentuk dari kesalahan. Unsur-unsur ini merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, kongkritnya tidak mungkin ada kesengajaan atau kealpaan bila orang itu tidak mampu bertanggung jawab.
Menurut Jurisprudensi Indonesia kata “akal” dalam pasal 44 KUHP diartikan sebagai kejiwaan (psikis) pelaku. “Kurang sempurna akal” dapat diartikan sebagai kekurangan perkembangan kecakapan jiwa, misalnya penyakit jiwa Oligophrenie (kepandiran), Schizophrenie dan beberapa jenis kegilaan lain yang mungkin sudah ada sejak dilahirkan. Sakit berubah akal yaitu beberapa penyakit jiwa yang menimpa untuk sementara waktu, berbeda dengan orang berfikiran waras. Penyakit ini dapat timbul untuk sementara, misalnya pada saat orang itu demam atau orang itu melakukan tindakan kekerasan.
Penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana terhadap pelaku yang membunuh anak kandung harus mengandung unsur kemanusiaan dan prikemanusiaan. Pernyataan ini sejalan dengan perkembangan Negara yang berdasarkan hukum yang bersumber pada cita-cita Rule of law dan Deklarasi Hak Asasi Manusia,
Berdasarkan hasil penelitian dengan beberapa orang Dokter Ahli Jiwa, apabila Hakim menyatakan bahwa kasus yang pelakunya diduga menderita depresi atau kelainan jiwa masih kurang mendapat perhatian khusus dari oknum Aparat Penegak Hukum.
2. Peranan Psikiatri forensik di dalam bidang hukum pidana berhubungan dengan Pembuktian dan Pertanggungan jawab pidana
Saat ini psikiatri mulai memasuki bidang-bidang hukum pidana untuk memberi bantuan pada keputusan hakim yang dapat dipandang lebih adil dan lebih memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Guttmacher MD dalam bukunya Psychiatry and the law menulis sebagai berikut:
(Today psychiatry has reached the point where it can tell us some significant think of the psychiatrist as preceptor in legal, moral, and the political philosophy, but by throwing light on man’s potentialities for growth psychiatry helps law to focus and its goal, the development of the individual’s potentialities for freedom and productiveness. understanding the concept of freedom, for example, is impossible without appreciation of the psychological fact that even the most fair-minded individual is like to be misled by this prejudies).’
(Menurut Guttmacher, psikiatri sekarang telah mencapai titik yang dapat menjelaskan beberapa hal penting mengenai alam dan keperluan hukum. Nampaknya mulai terpikir bahwa psikiatri dapat bertindak selaku pembimbing di bidang hukum, moral, dan filsafat politik, yaitu dengan menjelaskan kemampuan manusia dalam pertumbuhan dan mengenai faktor-faktor yang membimbing manusia menghadapi kemunduran dalam kedewasaan dan pertumbuhannya. Psikiatri memberi bantuan pada hukum untuk melihat sasaran tujuan yaitu perkembangan kemanpuan individu untuk mencapai kebebasan dan keberhasilan. Memahami konsepsi psikologis, seorang terpelajar pun dapat terkecoh oleh rasa prasangkanya).
Di dalam hukum pidana terdapat banyak teori yang di pakai untuk menetapkan hubungan kausal secara normative, akan tetapi bagaimanapun untuk mengukur suatu kelakuan dapat ditentukan musabab dari suatu akibat yang dilarang dan mengingat pula kompleknya keadaan yang telah terjadi disekitar itu, diperlukan logic obyektif yang telah dicapai oleh ilmu pengetahuan lain. Hakim sebagai penerap hukum inkonkrito tidak mempunyai pengetahuan yang lengkap tentang hal itu, sehingga diperlukan bantuan ahli yang menguasai ilmu pengetahuan bantu yang mempunyai arti penting yaitu salah satunya adalah ilmu pengetahuan kedokteran.
Pentingnya psikiatri diungkapkan di bawah ini sebagai berikut:
(…Psychiatry is also beginning to play a greater part in the field of law, particularly in relation to the criminal law. Today psychiatry has reached the point where it can tell us some significant things about the very nature and need of law….., psychiatry helps law to focus on its goal, the development of the individual’s potentialities for freedom and productiveness. Understanding the concept of freedom, for example, is impossible without aprresciation of the psychological fact…)
Secara garis besar menyatakan bahwa:
(..:psikiatri telah mulai memegang peranan besar di bidang hukum, terutama menganai masalah yang menyangkut hukum pidana. Dewasa ini psikiatri telah mencapai suatu titik yang dapat menjelaskan beberapa masalah penting mengenai kebutuhan hukum, psikiatri memberi bantuan pada hukum untuk meneropong tujuannya, membantu hukum untuk mempelajari perkembangan kemampuan individu mengenai kebebasan dan kemampuan individu mengenanai kebebasan dan kemampuan berproduksi. Untuk memperoleh pengertian mengenai konsepsi kebebasan misalnya, adalah tak mungkin tanpa meneliti kenyataan-kenyataan psikologis….)
Peneliti melihat bahwa aspek-aspek psikologis dan atau psikiatris tidak saja perlu dipelajari bahkan lebih jauh diperlukan pula di bidang tertib hukum, penegakan hukum serta memberi pegangan bagi setiap penegakan hukum (law enforcement) Peneliti berpendapat bahwa aspek-aspek psikologis dan psikiatris diperlukan dalam penegakan hukum serta memberi pegangan bagi setiap law enforcement.
Hakim sebagai manusia dapat salah dalam menentukan putusan pada perkara pidana. Hal ini akan merugikan kepentingan-kepentingan terdakwa. Untuk mengatasinya ada beberapa aliran pembuktian dalam hukum acara pidana. Setiap aliran pembuktian mengajukan teori yang menjadi dasar dalam pembuktian yang terikat alat bukti. Secara garis besar ada dua macam alat bukti dari bidang ilmu forensik yaitu Kedokteran kehakiman menentukan kepastian menyebabkan penyakit atau kematian. Psikiatri kehakiman menentukan besar kecilnya tanggungjawab seorang dalam melanggar hukum pidana. Dalam kasus diatas penelitian memvokuskan pada alat bukti di bidang ilmu forensik yaitu Psikiatri kehakiman. Sering seorang dalam perbuatan sehari-hari kelihatan masih cukup daya pikirannya, tetapi dalam pemeriksaan psikiatri jelas menderita gangguan jiwa yang dapat mengurangi tanggung jawabnya.
Apabila yang melakukan perbuatan pidana itu tidak dapat dipertanggung jawabkan disebabkan karena pertumbuhan yang cacat atau adanya gangguan karena penyakit pada jiwanya maka orang itu tidak dapat dipidana. Jadi seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana, tetapi tidak dapat dipertanggung jawabkan karena hal-hal yang disebutkan dalam pasal 44 KUHP tidak dipidana.
Dalam pasal 44 KUHP dinyatakan:
Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
1. Dalam pasal ini sebab seseorang tidak dapat dihukum karena perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan karena :
a. Kurang sempurna akalnya, yaitu:
Kekuatan pikiran, daya pikiran, kecerdasan pikiran. Dalam bahasa Belanda: “Verstandelijke vermogens” Dalam teks KUHP Negeri Belanda memakai: “Geest vermogens” artinya kekuatan atau daya jiwa. Siapa yang dianggap kurang sempurna akalnya yaitu idiot, imbicil, buta tuli dan bisu mulai lahir. Orang tersebut sebenarnya tidak sakit tetapi cacat mulai sejak lahir sehingga pikirannya tetap seperti anak-anak.
b. Sakit berubah akalnya.”Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens” dalam katagori ini adalah sakit gila manie, hysterie, epilepsie, Melancolie dan macam-macam penyakit jiwa lainnya.
2. Orang yang terganggu pikirannya karena mabuk minuman keras pada umumnya tidak termasuk golongan ini kecuali jika ia dapat dibuktikan mabuknya sedemikian rupan sampai ingatannya hilang sama sekali.
3. Dalam prakteknya seandainya polisi menjumpai kasus semacam ini ia tetap diwajibkan memeriksa perkaranya dan membuat proses verbal. Hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggung jawabkan perbuatannya, walaupun ia dapat meminta nasihat dari dokter jiwa (psychiater) Seandainya hakim berpendapat tersangka betul tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, maka orang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya (dibebaskan dari segala tuntutan pidana) tetapi sebagai tindakan untuk mencegah bahaya, baik untuk pribadi terdakwa maupun untuk masyarakat. Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dimasukan dalam Rumah Sakit Jiwa selama masa percobaan maksimum satu tahun untuk dilindungi dan diperiksa.
Pasal 44 berlaku jika ada kondisi-kondisi memaafkan. Seorang ibu yang membunuh anak kandung harus diteliti, apakah ia mempunyai akal yang sempurna. Berkenaan keadaan ibu yang membunuh anak kandung dikaitkan dengan pertanggung jawaban, sebagai dasar dari hukum pidana dalam praktek bahkan ditambahkan bahwa pertanggung jawab pidana menjadi lenyap jika ada salah satu dari keadaan-keadaan atau kondisi – kondisi memaafkan tersebut. Secara lengkap asas ini adalah “actus non facit reum, nisi mens sit rea”.
Actus reus berarti perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, yang harus dilengkapi dengan mens rea yang dibuktikan dengan penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan disertai mens rea yaitu dapat dikatakan melakukan tindak pidana. Secara keseluruhan perbuatan tidak dapat dinyatakan orang itu bersalah kecuali bila dilakukan kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Asas Noella poena sine praviea lege. Tidak ada seorang pun dapat dihukum tanpa adanya kesalahan. (geen straf zonder schuld). Sebagaimana kasus AKS, UR, lain-lain yang diuraikan di halaman muka.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Wahjadi Darmabrata bahwa ia dalam hasil observasi dari Visum et Repertum Psychiatricum kurang jelas, menyatakan bahwa pelaku tidak menderita gangguan jiwa maka ia langsung di hukum berat, padahal seyogyanya tidak demikian. Tidak mungkin seorang ibu membunuh anaknya jika ia tidak menderita gangguan jiwa atau depresi/tekanan batin. karena kesulitan ekonomi, ketidak-serasian dalam rumah tangga . Seyogyanya penegak hukum dalam memutuskan perkara tidak hanya ilmu hukum yang digunakan, perlu juga digunakan ilmu-ilmu lain sebagaimana pendapat pakar hukum seperti Barda Nawawi, Muladi, Rousco Pound agar hukuman sesuai dengan tindak pidananya. karena orang yang tidak mengerti perbuatannya maka ia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak dihukum. demikian pula mengenai proses peradilan pidana yang menyangkut pelaku tindak pidana mempunyai kelainan jiwa. Akibatnya hukuman tersebut, mungkin tidak sesuai dengan tingkat sakit jiwa.
Putusan bebas oleh hakim apabila dijatuhkan kepada terdakwa :
(1) sama sekali tidak terbukti mewujudkan delik sesuai rumus undang-undang pidana;/ melakukan perbuatan yang bukan perbuatan pidana,
(2) yang tidak terbukti mewujudkan satu atau lebih unsur perbuatan melawan hukum yang dirumuskan oleh undang-undang pidana. Sebaliknya yang tidak terbukti mewujudkan satu atau lebih unsur perbuatan yang melawan hukum yang dirumuskan oleh undang-undang pidana.
Jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dirumuskan oleh undang-undang pidana, tetapi jika salah satu unsur mens rea / pertanggung jawab pidana tidak terbukti, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum Dalam peradilan pidana maka yang diterapkan adalah pasal 44 KUHP. Dalam penjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut sebagaimana dari ajaran Beccaria (…….)antara lain:
The essential of the system which Beccaria recomended and which arose as the Classical school of Penology are the following:
1) All social action must be of the Utilitarian conception of the greatest happiness for the greatest number.
(Seluruh masyarakat harus bertindak mengikuti konsep dari utilitarian yaitu memberi kebahagian yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang).
2) Crime should be considerate as an injury to society and the only rational measurement of crime is
( Hukuman harus dipertimbangkan sesuai dengan kerugian masyarakat dan hanya Hukuman dengan ukuran rasio)
Crime is the extent of this injury.
3) Prevention of crime is more important than punishment of crimes. Punishment is justifiable only on the supposition that it helps to prevent criminal conduct.
(Pencegahan kejahatan adalah lebih penting daripada pidana/hukuman hanya diperbolehkan jika hal tersebut dianggap membantu mencegah terjadinya tindakan criminal).
4) Secret accusations and torture should be abolished. There should be speedier trials. The accused should be treated humanely before trial and must have every right and facility to bring forward evidence in his behalf.
(Dakwaan/tuduhan Palsu” dan penyiksaaan/penganiayaan harus dhapuskan. Harus ada persidangan yang cepat. Terdakwa harus diperlakukan secara manusiawi sebelum persidangan dan harus mendapatkan hak dan fasilitas sebagai bukti di depan majelis hakim).
5) The purpose of punishment is to deter persons from the commission of crime and not to provide social revenge. It is not severity but the certainty and expedition of punishment that bests secures this result of deterrence.
(Tujuan hukuman (pemidanaan) adalah untuk menghalangi orang-orang dari perbuatan/tindakan kejahatan dan tidak untuk balas dendam. Hal ini bukan mengenai keras/beratnya hukuman namun merupakan ketentuan dan ekpedisi hukuman yang merupakan hasil yang paling baik).
6) Punishment should be sure, swift, and penalties should be determined strictly in accordance with the social damage committed by the crime. Crimes against property should be punished solely by fines or imprisonment when the person is not able to pay the fine.
(Hukuman harus pasti, cepat dan hukuman tersebut harus ditentukan dengan tegas, sesuai dengan kerugian sosial yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.Kejahatan terhadap properti/hak milik/harta kekayaan hukuman dijatuhkan semata-mata dengan denda atau kurungan badan jikalau orang tersebut tidak mampu membayar denda.)
7) There should be no capital punishment. Capital punishment does not eliminate crime. Life imprisonment is a better deterrent. Capital punishment is irreparable and hence makes no provision for possible mistakes and desirability of later rectification.
(Seharusnya hukuman mati dihapus. Hukuman mati tidak akan melenyapkan kejahatan. Hukuman seumur hidup/pidana seumur hidup merupakan penyelesaian yang lebih baik. Hukuman mati tidak bisa diganti dan karena itu tidak ada ketentuan terhadap kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan dan yang diinginkan terhadap pembetulan dikemudian hari).
8) Imprisonment should be more widely employed, but its application should be greatly improved through providing better quarters and by separating and by classifying prison by age and by degree of criminality
(Hukuman penjara harus lebih banyak menjadi pekerja tetapi penerapannya harus menambah dengan kelas-kelas sesuai dengan umur dan tingkatan kejahatannya).
Dalam hal tujuan pemidanaan para sarjana mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Sebagaimana yang tercantum apa yang ada dalam konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 2002, tujuan pemberian pidana antara lain, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum; memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pemidanaan ini pun tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, maka peranan gedragwetenschappet (sosiolog, psikiater, psikolog dan pekerja-pekerja sosial) menjadi sangat penting. Kita tidak usah melangkah terlalu jauh, misalnya dengan menerapkan pemikiran proses dua fase (Twee-fasen proses) sebagaimana yang berkembang di Eropa yang memungkinkan para ahli ilmu pengetahuan tersebut untuk turut menetapkan pemidanaan, namun bagaimana juga dalam hal ini jasa-jasa ahli ilmu pengetahuan tersebut sangat diperlukan di dalam peradilan pidana.
3. Kesimpulan
Penulis sependapat bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang ibu yang membunuh anaknya, maka seorang hakim dalam menjatuhkan pidana harus juga melihat ilmu yang lain (sebagaimana yang tertera di atas), di samping ilmu hukum, agar dalam menjatuhkan pidana/hukuman sesuai dengan rasa keadilan. Pemidanaan dibutuhkan tetapi tidak boleh lebih dari yang sewajarnya sesuai dengan pendapat Bentham, bahwa harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan seberapa kerasnya pidana itu tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan. Hukuman yang dijatuhkan harus diteliti dengan baik dan benar , apakah ibu tersebut mempunyai kelainan jiwa/penyakit jiwa atau tidak dan seberapa berat penyakit/kelainan jiwanya.
**************
Penulis: Dr. Hj. Tina Asmarawati, SH, MH
Dosen Kopertis Wilayah IV Bandung. DPK Unis
.