Banten Hits – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sudah merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 kepada Gubernur Banten, Jumat (20/11/2015). Pemkab merekomendasikan, upah yang akan diterima para buruh di Kabupaten yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar pada tahun depan berada diangka Rp3,1 Juta.
“Setelah kita hitung akhirnya Pemkab jatuhkan angka kisaran Rp.3,1 juta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kereja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Syafrudin, Senin (23/11).
Penetapan UMK, kata Kadis, mengacu kepada sistem dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan sistem survei pasar atau Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kita sudah rekomendasikan dan penetapannya kita kombinasikan antara PP Pengupahan dan sistem KHL,” terang Syafrudin.
Sebelumnya, tuntutan kenaikan UMK dari para serikat buruh dan Dewan Pengupahan naik sebesar 25 persen atau Rp.3.387.000 dari UMK tahun 2015 Rp.2.710.000.
Menurutnya, Kendati tersiar adanya penolakan rekomendasi UMK 2016 oleh Gubernur Banten, pada enam Kabupaten/Kota, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mendapat Surat Keputusan (SK) dari Pemprov Banten.
“Kita belum mendapat SK dari Pemprov,” tukasnya. (Nda)