Ada Desakan Pelantikan Irna-Tanto Ditunda, DPRD Pandeglang: Besok Kita Paripurna

Date:

Banten Hits – Desakan dari massa pendukung pasangan calon Bupati Pandeglang, Aap Aptadi agar DPRD Pandeglang menunda jadwal paripurna pengunguman penetapan pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, rupanya tak berarti.

Pasalnya, jika tidak ada halangan, besok Jumat (5/2/2016), DPRD setempat akan menggelar sidang paripurna istimewa yang merupakan tahapan untuk kemudian diajukannya pelantikan.

Hal ini setelah Badan Musyawarah (Bamus) melakukan rapat internal tentang jadwal paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021. Tak hanya mengungumkan pasangan terpilih, paripurna juga akan menyampaikan masa jabatan Bupati Erwan Kurtubi dan Wakilnya Haryani.

“Tadi kita baru selesai rapat, rencananya besok kita akan menggelar sidang paripurna terkait pengumuman penetapan Bupati terpilih,” ungkap Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Yunilana, kepada Banten Hits, Kamis (4/2)

Nantinya kata Yunilana, hasil sidang paripurna tersebut akan menjadi dasar pengajuan pelantikan Irna-Tanto kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)  melalui Gubernur Banten.

“Hasilnya nanti akan diajukan ke Gubernur Banten supaya Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera dilantik dan bisa cepat bekerja,” jelasnya.

Untuk diketahui aksi unjuk rasa dilakukan ratusan massa pendukung pasangan Aap Aptadi-Dodo Djuanda di depan gedung DPRD Pandeglang. Aap yang juga ikut dalam aksi tersebut mendesak agar DPRD menunda jadwal penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Aap menilai, penetepan KPU Pandeglang terhadap Irna-Tanto bernomor: 01/kpts/KPU-kab/PDG 015.436409/2016 cacat syarat. Pihaknya kini tengah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan Presiden (Kepres) RI nomor : 111/P tahun 2015 tentang peresmian pemberhentian antara waktu anggota DPR dan anggota MPR massa jabatan tahun 2014-2019 tanggal 19 Oktober 2015. (BACA: Kepung Gedung Dewan, Massa Minta Pelantikan Pasangan Irna-Tanto Ditunda)

Aap menjelaskan, atas terbinya SK DPP PPP bernomor :704/EX/DPP/X/2015 dinilai tidak sah yang dijadikan persyaratan oleh Irna. Pasalnya, Ketua Umum DPP PPP M. Romahurmuzi dengan Sekjen Aunur Rofiq tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. DPP PPP tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat surat tersebut.

Bahkan Aap mengancam akan membawa ribuan pendukungnya ke gedung Wakil Rakyat jika DPRD tetap keukeuh menggelar sidang paripurna tersebut. (BACA: Ini Ancaman Aap Jika Sidang Paripurna Pelantikan Irna-Tanto Digelar)
“Tak kurang akan ada ribu massa yang akan mengepung Pemkab Pandeglang jika mereka memaksakan (paripurna istimewa-red) itu. Apapun yang terjadi, kita perlu menyelamatkan Pandeglang dari arogansi orang-orang yang mengatasnamakan hukum dan kekuasaan tapi lebih menonjolkan kepentingan pribadi,” tegas Aap kepada wartawan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related