Banten Hits – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang meminta panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk mengaudit kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Banten yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, audit terhadap DPT justru dianggap keliru. Pasalnya, Panwascam hanya melakukan audit terhadap daftar pemilih potensial non e-KTP.
“Audit DPT oleh masing-masing panwascam lebih kepada daftar pemilih potensial, bukan kepada TMS atau yang meninggal dunia tapi masih terdaftar,” kata Ketua Gemasaba Pandeglang, Rian Supriatna, Kamis (29/12/2016).
Seharusnya, audit Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dilakukan oleh panwascam sebelum turun DPT pada saat DPS, tiap-tiap panwascam mengerahkan PPL desa masing-masing untuk mengkroscek kembali apakah masih ada pemilih yang belum terdaftar, atau masih ada nama orang sudah meninggal tapi masih terdaftar di DPS.
“Itu masih masuk diakal karena dilakukan saat proses menuju DPT. Tapi, saya rasa itu juga percuma, karena tidak akan ada tindak lanjutnya. Buktinya, di beberapa kecamatan masih banyak nama yang sudah meninggal terdaftar dalam DPS, kemudian setelah turun DPT nama-nama itu pun terdata,” bebernya.
“Audit DPT tidak masuk akal, karena DPT sudah tidak bisa diganggu gugat. Jika diproses audit DPS yang istilahnya sementara saja panwaslu tidak mampu menindaklanjuti temuan, apalagi DPT yang sifatnya sudah tetap,” tambahnya.
Rian justru melihat, soal pendataan, penyelenggara maupun pengawas pemilu seperti tidak serius.
“Padahal ini ini menyangkut hak warga negara,” tandasnya.(Nda)