Banten Hits – Selain menyalahi aturan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di sembarang tempat juga berpotensi menimbulkan bahaya.
Salah satunya APK yang dipasang di kabel-kabel listrik di pinggir jalan raya. Pemandangan ini salah satunya bisa dijumpai di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jamber, Kabupaten Tangerang.
Di pinggir ruas jalan yang terbilang kerap padat oleh lalu lintas kendaraan bermotor, terdapat dua APK spanduk cagub dan cawagub Banten yang diikatk pada kabel listrik yang menjuntai rendah.
“Jangan pasang sembarangan. Sekarang mungkin tidak apa-apa, tapi kalau spanduk dipasang di kabel listrik gitu kan ngeri juga, takut korsleting apalagi sekarang musim hujan,” kata Zaenudin, salah seorang warga.
Bawaslu bersama Satpol PP diharapkan menertibkan spanduk tersebut. Pemasangan APK yang tidak sesuai, jelas melanggar PKPU Nomor 12 tahun 2016.
“Jelas melanggar kalau APK itu dipasang di sembarang tempat,” tambah Jembar warga lainnya.(Nda)