Serang – Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap beroperasi.
Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, tetap beroperasinya Disdukcapil lantaran dibutuhkan untuk mengantipasi surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Disdukcapil kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki e-KTP
“Kalau KPPS dan saksi di TPS ragu dengan surat keterangan yang dibawa pemilih maka ada nomor conserter daerah Disdukcapil di mana TPS itu ada di wilayah kabupaten/kotanya, di situ lah memastikan asli atau palsu, dan itu yang memastikan Disdukcapil,” kata Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri, kepada awak media, Selasa (14/2/2017).
Terkait dengan C6 ganda di Tangerang, Syaeful menjelaskan, patokan pemilih hanya pada DPT, saksi satu, dan saksi dua, serta pengawas.
“Suket itu ada nomornya, DPT berapa mana kolomnya, makanya kalau pake C6 ada daftar di DPT-nya juga,” pungkasnya.(Zie)