Banten Hits – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Kelas II Tangerang, dipastikan tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Banten, 15 Februari 2017 nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan, nama ibunda Calon Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ini tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Namanya tidak ada,” kata Pane, Rabu (21/12/2016).
Semula kata Pane, nama Atut memang terdata di Serang.
“Terakhir kita dikonfirmasi nama ibu Atut terdata di Serang, lalu kena cekal dicabut hak pilihnya sesuai putusan persidangan,” ucap Pane.
Ratu Atut Chosiyah harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun setelah kasasinya ditolak Makhamah Agung (MA), Juni 2015 lalu. Kasasi yang diajukan Atut setelah ia divonis empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 September 2014. Hak politik Ratu Atut juga dicabut.
Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara menyuap Ketua Makhamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan Pilkada Lebak 2013 yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin, pasangan ini diusung Partai Golkar. Kasus ini juga menyeret adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.(Nda)