Banten Hits – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai, salah satu peserta Pilgub Banten 2017 terlibat dalam mega korupsi keluarga Ratu Atut Chosiyah.
Pernyataan mengejutkan tersebut disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri bedah buku “Jihad NU Melawan Korupsi” di Gedung Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten, Sabtu (26/11/2016).
“Saya monitor, kami punya radar di sini, tapi itu agak besar. Kita buka nanti abis Pilgub. Nanti dikira KPK main politik. Ada kejadian sebelumnya, mungkin masih ada hubungannya dengan yang lalu,” kata Agus.
Agus menegaskan, proses hukum terkait kasus korupsi keluarga Ratu Atut masih terus berjalan. KPK juga terus berkoordinasi dengan pengadilan yang menyidangkan kasus korupsi Atut ini.
“Kita setelah amar putusan yang lalu, terus kita kembangkan. Biasanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Kasus paling besar penyuapan,” tegasnya.
Dalam Pilgub Banten 2017 ini, anak sulung Atut, Andika Hazrumy maju sebagai calon wakil gubernur Banten berpasangan dengan Wahidin Halim. Andika telah beberapa kali diperiksa KPK terkait korupsi yang melibatkan ibu dan pamannya, Tb.Chaeri Wardana.
Sementara, Rano Karno mantan wakil Atut yang kini calon gubernur Banten petahana, juga pernah disebut-sebut menikmati uang dari keluarga Ratu Atut sepanjang 2011 hingga 2013 dengan total Rp 11 miliar.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Wawan, awal Januari 2016 lalu membenarkan adanya penyerahan uang oleh kliennya kepada Rano Karno. Bahkan Maqdir menyatakan, kliennya telah melaporkan pemberian uang tersebut penyidik KPK.
Maqdir mengaku pernah melihat dokumen pemberian uang dari kliennya ke Rano. Uang tersebut diserahkan kepada Rano Karno melalui seorang anak buah Wawan.
KPK pada awal Januari 2016 lalu menyatakan akan menelusuri laporan terkait aliran dana dari terpidana korupsi ke Rano Karno tersebut. Dalam beberapa kesempatan Rano membantah hal ini.
Lalu siapa peserta Pilgub Banten yang maksud Agus Rahardjo terindikasi terlibat korupsi Atut? (Rus)