Bawaslu Diminta Tegas, Tim Hukum Rano-Embay Sebut Andika Langgar Aturan

Date:

Banten Hits – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengelar sidang gugatan dugaan pelanggaran atas Cawagub Banten, Andika Hazrumy, Selasa (3/1/2017). Sidang dihadiri tim kuasa hukum Rano-Embay, Astiruddin Purba dan tim hukum WH-Andika, Ferry Renaldi.

Astiruddin menilai, Andika telah melanggar aturan kampanye pasal 73 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam sebuah lomba karya tulis, Andika memberikan hadiah sebesar Rp4,5 juta kepada pemenang lomba.

“Kampanye dalam bentuk lomba tidak dibenarkan ketika nilai hadiahnya melebihi satu juta rupiah, dan dilarang pula memberikan hadiah dalam bentuk uang,” kata Astiruddin.

Bawaslu diminta tegas dengan pelanggaran tersebut. Dengan pelanggaran itu, kata dia, pasangan WH-Andika bisa didiskualifikasi.

“Pasal 73 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih, sedangkan pada ayat 2, pasangan calon yang melanggar ayat 1 dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan oleh KPU. Dan ini sangat jelas dilanggar oleh pasangan nomor urut 1,” beber Astiruddin.

Pada aturan lain, Astiruddin menambahkan, PKPU No 12 tahun 2016, pasal 69 melarang pasangan calon dilarang memberikan souvenir dan hadiah di atas Rp1 juta.

“Jika melebihi maka melanggar aturan administratif dan dibatalkan sebagai pasangan calon,” jelasnya.

Sementara itu, Fery Renaldi menilai, gugatan tersebut prematur. Dalam aturan Bawaslu No. 8 tahun 2015 jo No. 7 tahun 2016 menyebutkan, yang dapat disengketakan harus ada laporan dan keputusan KPU atau Bawaslu terkait suatu pelanggaran.

Fery menegaskan, saat itu kapasitas Andika merupakan Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, bukan sebagai cawagub.

“Sampai detik ini tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu Banten terkait pelanggaran itu. Berbicara permohonan sengketa yang dilakukan nomor urut 2, yang harus digaris bawahi logikanya adalah harus ada daftar bukti dulu yang masuk baru permohonan. Kita menolak semua permohonan sengketa tersebut,” tandas Fery.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Politisi Kawakan di Cilegon ‘Turun Gunung’ Bantu Menangkan Ati-Sokhidin

Cilegon- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota...

Mumu-Lian Serang Kakak Imam Ariadi saat Debat Paslon; Singgung soal Korupsi hingga Pengangguran

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menggelar debat publik...

Duh, Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Dituduh ‘Nyolong Start’ Pemasangan Iklan Berbayar di Medsos

Cilegon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil tiga...

Kedai Kopi sang Anak Tutup Gegara Kesulitan Dapat Barista, Ratu Ati Marliati Siapkan Program Training Center

Cilegon- Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut...