Banten Hits – Kelalaian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten untuk mencopot foto Gubernur Banten Nonaktif Rano Karno dalam setiap kegiatannya, mendominasi laporan dugaan pelanggaran Pilgub Banten 2017 ke Bawaslu Banten.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi di kantornya Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Selasa (20/12/2016). Menurutnya, dari 65 laporan yang diterima Bawaslu Banten seluruhnya didominasi laporan yang ditujukan kepada SKPD di Pemprov Banten.
“Kegiatan SKPD ini rata-rata males, bukan males apa, mereka ini menayangkan kegiatan petahana yang lama-lama. Jadi sudah membuat dokumentasi kegiatan dan lupa bahwa kegiatan yang ditayangkan petahana ini sudah non-aktif dan cuti kampanye,” katanya.
“Masih banyak (foto Rano Karno di sosialisasi kegiatan SKPD) yang belum diturunkan, padahal kita sudah melakukan imbauan berkali kali. Terakhir ini yang dilaporkan kepala SKPD BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) Banten. Tetapi kita langsung rekomendasikan untuk diturunkan,” sambungnya.
Pramono menegaskan, pihaknya telah melakukan razia penurunan 54 poster sosialisasi kegiatan SKPD yang masiih menggunakan foto Rano Karno.
Belum lama ini Kepala BPAD Banten Sukmawijaya sudah dua kali dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan pelanggaran Pemilu, namun sampai saat ini Bawaslu Banten tidak memanggil terlapor karena alasan itu hanya kelalaian.(Rus)