Banten Hits – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten oleh tim kuasa hukum pasangan Rano-Embay, Jumat (9/12/2016).
Informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Airin akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Selain Airin, hari ini Bawaslu juga menjadwalka pemeriksaan terhadap ketua tim pemenangan WH-Andika Tangsel, Asnawi dan anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PKS, Siti Khadijah.
Pemeriksaan terhadap ketiganya terkait kampanye WH-Andika di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangsel, Minggu (4/12) lalu. Airin dilaporkan karena diduga melanggar aturan. Istri Tubagus Chaeri Wardana (TCW) ini dituding tak mengantongi izin cuti saat menghadiri pasangan nomor urut satu tersebut.
“Ini merupakan pelanggaran atas pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Astiruddin Purba tim advokasi Rano-Embay, Jumat (9/12).
Tak hanya soal kehadiran menantu Ratu Atut Chosiyah, Astiruddin juga mengatakan adanya dugaan money politic dalam kampanye tersebut.
“Ada pemberian dan penyebaran amplop di tempat tersebut. Kami menduga, amplop itu berisi uang,” ungkapnya.(Nda)