Serang – KPU Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU kota/kabupaten untuk mempersiapkan saat menjalani sidang gugatan hasil pemilihan gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah data sudah disiapkan KPU, mulai dari C1, model DA dan lampiranya termasuk D2 atau keberatan saksi, Model DB di Kabupaten/Kota dan data model DC dari Provinsi.
“Jadi nanti di identifikasi masalah-masalahnya di situ, suasananya dan kejadian-kejadian khususnya ketika rekapitulasi,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna kepada awak media, Jumat (3/3/2017).
Meski KPU belum mengetahui jelas materi gugat pasangan calon gubernur Rano-Embay. Namun, pihaknya sudah mempersiapkan dan memetakan permasalahan yang ada.
“Yang penting kita mempersiapkan sesuai dengan arahan KPU RI,” imbuhnya.
Selain menyiapkan sejumlah data dan saksi, KPU juga akan didampingi kuasa hukum saat menghadapti gugatan tersebut.
“Nanti kita akan di dampingi oleh kuasa hukum. Saya belum tahu pihaknya yang mana, ini masih di proses oleh kesekretariatan. Kita masih nunggu, yang pasti kita sekarang sedang mempersiapkan jawabanya, alat buktinya, lalu saksi-saksi juga kita akan siapkan,” paparnya.
Saat di tanya mengenai keoptimisan memangkan gugatan pasangan Rano-embay di MK, Agus enggan berandai-andai.
“Kita tidak mau berandai-andai, orang materi gugatan saja kita belum tahu apa, yang pasti kita ikuti prosedur di MK aja,” tandasnya.(Ep)