Tangerang – Pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS kota Tangerang dilakukan karena adanya pembukaan kotak suara diluar prosedur yang dilakukan petugas KPPS. Meski demikian, KPU tidak mengganti petugas KPPS tersebut dalam pelaksanaan PSU Sabtu (25/2/2017).
“Tidak ada penggantian, sesuai aturan harus petugas yang sama,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Jumat (24/3/2017).
Menurut Sanusi, para petugas yang melakukan kesalahan prosedur sudah dikumpulkan dan diberi teguran keras.
“Tapi kalau sanksi pemecatan itu urusan DKPP,” ujarnya.
Sementara itu, Sanusi mengatakan sudah melakukan persiapan untuk pelaksanaan PSU dengan mengeluarkan 6 surat edaran PS7 kepada PPK, PPS dan KPPS.
“Logistik dan form C6 (undangan mencoblos) juga sudah dibagikan. Selain itu juga melakukan sosialisasi ke masyarakat lewat pengeras suara di masjid dan mushola sejak pagi. Kotak suara sudah sampai di TPS dan dipastikan steril. Keamanan juga sudah siap. Tinggal pelaksanaan saja,” ujarnya.
Setelah PSU ini nantinya akan dilakukan pleno rekapitulasi ulang dari PPK hingga KPU yang akan selesai dihari yang sama.
“Jam 7.13 WIB mulai pencoblosan dan malamnya langsung pleno di KPU,” jelas Sanusi.(Ep)