Serang – Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di empat TPS di Kota Tangerang, Sabtu (25/2/2017). Empat TPS tersebut berada di Kecamatan Tangerang dan Karawaci.
Pencoblosan ulang untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur Banten tersebut dilakukan terkait dengan rekomendasi panwaslu yang menemukan adanya kesalahan prosedur saat proses pembukaan kotak suara.
“Dokumennya memang tidak ada yang dirubah, karena secara hasil tetap sama. Tapi, secara prinsip syarat PSU bersadarkan Pasal 112 UU No 1 Tahun 2015 poin a ayat 2 itu terpenuhi. Makanya kita rekomendasikan untuk PSU,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satia Laksamana, Jumlat (24/2/2017).
Eka menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembukaan kotak suara tak prosedural merupakan tindakan disengaja. Ada dokumen hasil pemilihan yang seharusnya berada di luar kotak, namun berada di dalam kotak.
Sementara itu, Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya telah menerima surat dan pemberitahuan dari KPU Kota Tangerang terkait pelaksanaan PSU di empat TPS tersebut.
“Kita sudah terima suratnya, lalu kita siapkan logistik terkait dengan persiapan dan pelaksanaan PSU,” katanya.
Rekomendasi panwas agar dilakukan pencoblosan ulang karena dianggap adanya kesalahan prosedur saat proses pembukaan kotak suara.
“Pembukaan kotak tanpa melibatkan saksi,” ucapnya.(Nda)