KPU Banten Pastikan Surat Suara Rusak Harus Dimusnahkan

Date:

Serang – Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota/kabupaten se- Banten secara serentak melakukan pemusnahan surat suara yang rusak, hal serupa juga dilakukan pihak percetakan  PT Dian Rakyat.

 

“Pihak percetakan juga ada suara rusak, seperti tidak sempurna itu di musnahkan di Pulau Gadung (Jakarta),” kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna, Selasa (14/2/2017).

KPU mengaku sudah mengirimkan delegasi untuk menyaksikan pemusnahan surat suara di PT Dian Rakyat tersebut.

KPU berharap tidak ada satu pun surat suara yang tidak dimusnahkan baik dipercetakan maupun di KPU kota/kabupaten se-Banten.

“Tidak boleh ada satu surat suara yang tersisa, prinsipnya harus dimusnahkan,” tandasnya.(EP)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...