Serang – Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota/kabupaten se- Banten secara serentak melakukan pemusnahan surat suara yang rusak, hal serupa juga dilakukan pihak percetakan PT Dian Rakyat.
“Pihak percetakan juga ada suara rusak, seperti tidak sempurna itu di musnahkan di Pulau Gadung (Jakarta),” kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna, Selasa (14/2/2017).
KPU mengaku sudah mengirimkan delegasi untuk menyaksikan pemusnahan surat suara di PT Dian Rakyat tersebut.
KPU berharap tidak ada satu pun surat suara yang tidak dimusnahkan baik dipercetakan maupun di KPU kota/kabupaten se-Banten.
“Tidak boleh ada satu surat suara yang tersisa, prinsipnya harus dimusnahkan,” tandasnya.(EP)