Relokasi TPS yang Kebanjiran di Lebak Tak Lebih dari 100 Meter

Date:

Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak harus mereloksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 desa di Kabupaten Lebak yang terdampak banjir. Sepuluh TPS di 10 desa tersebut berada di  Kecamatan Leuwidamar, Wanasalam dan Banjarsari.

 

Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali mengatakan, relokasi dilakukan karena lokasi TPS tak memadai,

“Becek, bahkan ada kontur tanah yang bergerak,” kata Ace, Selasa (14/2/2017).

BACA JUGA: KPU Relokasi 10 TPS yang Kebanjiran di Lebak

Relokasi terhadap sepuluh TPS tersebut dilakukan tak lebih dari radius 100 meter dari lokasi sebelumnya.

“Kita pastikan tidak akan menghambat dan pelaksanaan pencoblosan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sambung Ace, TPS yang direlokasi akan menggunakan gedung sesuai dengan Pasal 19 PKPU Nomor 10 tahun 2015.

“Kita utamakan gedung, sekolah atau halaman rumah warga yang jelas sesuai peraturan,” jelasnya.(Ep)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...