Cagub-Cawagub Banten Hanya Boleh Pasang 7 Billboard

Date:

Banten Hits – Masing-masing pasangan cagub dan cawagub Banten hanya diberikan jatah pemasangan billboard di setiap kabupaten/kota tak lebih dari 7 buah.

“Hasil rakor dua minggu lalu dengan tim pasangan calon, mereka meminta agar baliho yang sudah dicetak bisa dijadikan billboard,” kata Ketua Pokja Kampanye KPU Banten, Syaiful Bahri, kemarin.

“KPU hanya memfasilitasi saja titik pemasangan billboardnya,” sambungnya.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, pemasangan dikembalikan kepada pasangan calon dan tim kampanye. Termasuk untuk titik pemasangannya pun diserahkan kepada masing-masing tim.

“Jadi usulannya tidak boleh lebih dari 7 titik,” ucapnya.

Jika saat ini sudah ada billboard yang terpasang, maka pasangan calon hanya tinggal menambah jumlah billboard.

“Kalau pasangan calon tidak memanfaatkan billboard itu tentu hak mereka. Karena, pada prinsipnya KPU hanya memfasilitasi,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...