Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilgub Banten 2017. Dari jumlah TPS sebelumnya 2.148, KPU menambah 33 TPS menjadi 2.181.
“Penambahan ini tersebar di 14 kecamatan. Ada beberapa faktor KPU harus menambah TPS, seperti letak geografis, dan jumlah maksimal pemilih di tiap TPS yang tidak boleh melebihi 800 pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin.
“Kita pastikan penambahan TPS ini menyebar. Selain itu ada beberapa daerah yang aksesnya agak sulit dan jauh, nah penambahan ini juga mudah-mudahan bisa mengurangi keengganan orang untuk tidak datang memilih,” sambungnya.
Setelah rapat pleno, Senin (5/12/2016), persoalan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah selesai. Namun, jika ada masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP dan sudah mempunyai hak pilih tetapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Jadi kita closing untuk masalah daftar pemilih. Yang belum ketemu itu ada 1.674 pemilih, dan itu tetap kita cari,” imbuhnya.(Nda)