Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT) Pilgub Banten 2017 berjumlah 1.127.914 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 567.445 laki-laki dan 560.469 perempuan.
Kepala Divisi Program dan Data KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, hasil DPT sudah beberapa kali melalui proses penyaringan di tingkat TPS hingga PPK. Hasil finalnya telah ditetapkan melalui rapat pleno yang diselenggarakan KPU hari ini.
“Kami mengkoreksi dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ada sekitar 10 ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diantaranya pemilih ganda dan sudah meninggal,” kata Syailendra, di Gedung Windu Yarya, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, Selasa (6/12/2016).
Selain itu, ada juga data pemilih non-eKTP yang diseleksi. Dari olahan data awal sebanyak 56 ribu orang yang berasal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), didapati sebanyak 28 ribu orang sudah melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan sisanya, sebanyak 29 ribu yang belum melakukan perekaman dan diverifikasi kembali di PPK hingga tersisa 16.596 orang.
“Kemudian data itu diolah lagi oleh KPU RI melalui data Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hingga terisisa 558 orang yang datanya tidak ada di database SIAK baik Kota Tangerang maupun di pusat. Akhirnya kita putuskan data itu untuk dicoret, tidak masuk DPT,” bebernya.
Meski DPT sudah ditetapkan, namun masyarakat tetap bisa melakukan pencoblosan dengan syarat harus terlebih dahulu melakukan perekaman e-KTP dan mendapat surat keterangan dari Disdukcapil.
“Karena syarat untuk melakukan pencoblosan harus punya e-KTP,” imbuhnya.(Nda)