Banten Hits – Ratusan ribu warga Banten yang sudah mempunyai hak pilih pada Pilgub Banten Februari 2017 mendatang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, mereka tercatat belum melakukan perekaman e-KTP.
“Dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan daftar pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 817.401 orang,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS Pilgub Banten, di Novotel, Tangerang, Kamis (3/11/16).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tahun 2016 menyebut, salah satu syarat masyarakat bisa memilih adalah sudah melakukan perekaman e-KTP. Jika hingga tanggal 1 Desember 2016 belum melakukan perekaman akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami harapkan warga yang belum merekam segera melakukan perekaman. Karena saat ini blanko e-KTP minim, minimal sudah mendapat surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan sudah melakukan perekaman,” jelasnya.
KPU lanjut Agus telah berkoodinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk terus berupaya mendorong warganya melakukan perekaman agar hak pilih yang dimiliki bisa digunakan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengaku, e-KTP menjadi persoalan nasional. Pramono menyebut, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman melebihi 10 persen, angka tersebut terbilang tinggi.
“Seharusnya jangan dikaitan. Biarkan saja program e-KTp berjalan, pemilih tetap bisa mencoblos dengan KTP lama asal sesuai domisili. Kalau begini kan jadi saling menggantung,” ujarnya.
Selain mendorong warga melakukan perekaman, solusi lain adalah panwas dan KPU harus memegang daftar pemilih, baik yang belum memiliki maupun yang sudah memiliki e-KTP.
”Seluruh daftar harus by name by address. Jangan sampai ada perekaman baru yang bukan warga Banten, dan jangan sampai ada surat keterangan perekaman yang keluar untuk orang yang tidak berhak,” katanya.
Jumlah DPS dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten sebanyak 7.802.350 pemilih, terdiri dari 3.943.916 laki-laki dan 3.858.434 perempun. Pemutakhiran data pemilih dilakukan di 155 kecamatan, 1551 desa/kelurahan dan 16.497 TPS.(Nda)