Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten membatasi dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten. Masing-masing pasangan calon hanya boleh mengeluarkan Rp98 Miliar selama pelaksanaan masa kampanye.
“Itu sudah ditetapkan, jadi tidak boleh lebih dari Rp98 Miliar,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna, kemarin.
Jika dana kampanye yang dimiliki pasangan calon melebihi dari yang sudah ditetapkan, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Kedua pasangan calon juga diwajibkan mempunyai reking khusus untuk menyimpan dana kampanye mereka.(Nda)