Dana Kampanye Cagub dan Cawagub Banten Dibatasi

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten membatasi dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten. Masing-masing pasangan calon hanya boleh mengeluarkan Rp98 Miliar selama pelaksanaan masa kampanye.

“Itu sudah ditetapkan, jadi tidak boleh lebih dari Rp98 Miliar,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna, kemarin.

Jika dana kampanye yang dimiliki pasangan calon melebihi dari yang sudah ditetapkan, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Kedua pasangan calon juga diwajibkan mempunyai reking khusus untuk menyimpan dana kampanye mereka.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...