Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 31.202 titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) cagub-cawagub Banten yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Jumlah titik pemasamgan APK tersebut untuk dua pasangan cagub-cawagub.
“Ada APK yang dibuat KPU dan pasangan calon (paslon), totalnya 31.202 titik. Rinciannya, 192 titik untuk baliho di kabupaten/kota, 15.500 umbul-umbul, dan 15.510 spanduk,” kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri usai penetapan jumlah titik penempatan APK, di Aula KPU Banten, Selasa (18/10/2016).
Sebelum APK dipasang, masing-masing tim pemenangan harus terlebih dahulu menyerahkan data lokasi yang akan dipasang APK ke KPU selambat-lambatnya 24 Oktober 2016.
“Semua APK sudah harus dipasang pada tanggal 28 Oktober di titik yang ditetapkan. Kalau ada APK dipasang di luar titik itu ilegal,” jelasnya.
KPU menyerahkan desain APK masing-masing calon kepada tim pemenangan, namun sebelum dipasang, desain tersebut diserahkan ke KPU untuk diberikan tanda khusus sebagai tanda APK tersebut resmi.
“Desain dari pasangan Rano-Embay sudah ada termasuk soft copynya juga sudah, lalu desain pasangan WH-Andika baru akan diserahkan. Kalau semua sudah kami terima baru akan diperiksa dan diberikan kode. Setelah itu, barulah kami kembalikan kembali untuk dicetak,” lanjut Syaiful.
Sesuai PKPU Nomor 12 tahun 2016, KPU hanya akan memasang 5 baliho, 20 umbul-umbul dan 2 spanduk, di kabupaten/kota.
“Ini kita lakukan agar tercipta kampanye yang indah, nyaman dan ramah lingkungan,” katanya.(Nda)