Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon Gubernur jika ingin menjadi peserta Pilgub Banten 2017 nanti.
“Calon paling sedikit harus memiliki 25% kursi dan 25% suara, itu syarat yang utama,” kata Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, di sela-sela Sosialisasi tentang Tata Cara Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Pencalonan (Silon), di Hotel Le Dian, Serang, Kamis (16/6/2016).
Selain syarat tadi, masing-masing calon juga harus mengantongi Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai politik pengusung.
“Ya, harus punya SK dari partai, SK yang masih berlaku,” jelas Gumay.(Nda)