Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon untuk Bertarung di Pilgub Banten

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon Gubernur jika ingin menjadi peserta Pilgub Banten 2017 nanti.

“Calon paling sedikit harus memiliki 25% kursi dan 25% suara, itu syarat yang utama,” kata Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, di sela-sela Sosialisasi tentang Tata Cara Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Pencalonan (Silon), di Hotel Le Dian, Serang, Kamis (16/6/2016).

Selain syarat tadi, masing-masing calon juga harus mengantongi Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai politik pengusung.

“Ya, harus punya SK dari partai, SK yang masih berlaku,” jelas Gumay.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...