Banten Hits – Maman (27) warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang batal menerima gaji pertama di tempat ia bekerja. Penyebabnya, lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya bermasalah.
Kejadian yang dialami Maman bermula, saat perusahaan tempat ia bekerja mengecek identitasnya. Namun, pihak perusahaan mengatakan bahwa NIK KTP Maman tidak sesuai dengan nama pemiliknya (Maman-red).
“Mau tidak mau, saya mengurus ulang ke Dinas Kependudukan,” ujar Maman, kemarin.
Setelah mendapat KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru, Maman kemudian berniat membuka rekening untuk menerima gaji di tempatnya bekerja. Namun lagi-lagi, terdapat kesalahan yang sama. Saat pihak Bank menginput NIK KTP nya, yang muncul justru nama orang lain atas nama Agung.
“Karena NIK-nya bermasalah yang muncul nama orang lain, saya jadi enggak bisa lagi buka rekening di Bank itu (BRI),” keluhnya.
Akibatnya, Maman tak bisa menerima gaji, lantaran pihak perusahaan menggaji karyawan melalui Bank BRI.
“Karyawan harus punya ATM BRI,” ucapnya.
Akibat NIK KTPnya bermasalah, Maman pun mengeluhkan harus mondar-mandir mengurus identitas kependudukannya tersebut ke Dinas terkait.
“Masa saya harus bplak-balik terus dengan masalah yang sama. Apalagi, kata orang desa, KTP saya online dan tidak bisa dibuatkan baru lagi,” imbuhnya.(Nda)