Banten Hits – Kementerian Hukum dan HAM diminta tidak bertindak semena-mena menghentikan pembangunan gedung SDN 4 dan 5 Sukasari, Kota Tangerang.
Meski dibangun di atas lahan Kementerian, seharunya Menteri Yasonna Laoly, bisa melihat jika pembangunan tersebut merupakan kepentingan pendidikan yang tidak berkaitan dengan kepentingan bisnis.
“Gedung itu untuk sarana pendidikan kepentingan umum, tidak seharusnya pembangunannya dihentikan,” kata aktivis dari LSM Tangerang Raya, Tatang Sago, kemarin.
Tatang merasa ada hal yang aneh dengan larangan Laoly. Pasalnya, bangunan komersil lain yang berdiri di atas lahan milik Kemenkumham, justru dibiarkan bertahun -tahun.
“Ada apa ini sebenarnya, kenapa bangunan komersil yang juga berdiri di tanah Kemenkumham seolah-olah tidak dipermasalahkan,” tanyanya.
Misalnya kata dia, pusat kuliner Tangerang (Laksa), Pasar Babakan, hingga salah satu mall di Jalan Sudirman.
“Lihat saja, bangunan yang berdiri megah itu tetap dibiarkan,” ujarnya.
Tatang meminta Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah segera berkoordinasi dengan Kemenkumham dan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengetahui secara jelas larangan tersebut.
“Banyak aset Pemkot Tangerang yang berada di tanah milik Kemenkumham. Jangan hanya memperbanyak penjara di Kota Tangerang, dan semua aset milik Pemkot itu digunakan untuk kepentingan umum,” jelasnya.(Nda)