Banten Hits – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga (BM) Kabupaten Lebak menegaskan, kerusakan pada jalan poros Desa dan jembatan bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Pasalnya, jalan poros Desa merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Desa dengan anggaran yang sudah tersedia yang dikucurkan Pemerintah untuk membangun Desa.
“Itu tanggung jawab Kepala Desa!. Seharusnya Desa punya rasa memiliki dong, jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi sekarang, Desa sudah punya anggaran Rp1,2 Miliar,” kata Kepala Dinas BM Lebak Wawan Kuswanto, kepada Banten Hits, belum lama ini.
Pihaknya tidak mempunyai anggaran untuk pemeliharaan jalan poros Desa, sebab dinas hanya akan menaungi jalan milik Kabupaten.
“Kalau mau Dinas yang mengucurkan dana pemeliharaan, harus sesuai dengan teknis, harus melalui Musrenbang dulu dengan Camat, barulah membuat laporan kepada Dinas, itupun tidak akan seketika langsung terealisasi mengingat keadaan anggaran saat ini masih terbatas,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Wawan, jika kerusakan jalan disebabkan oleh bencana, Dinas Bina Marga tak mempunyai kewangan tersebut.
“Kalau karena bencana, ajukan ke BPBD yang nantinya keluarlah anggaran dari BTT,” pungkasnya.(Nda)