Jadi Plh Bupati Pandeglang, Aah Wahid Maulany Tak Punya Kebijakan Strategis

Date:

Banten Hits – Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang periode 2011-2016 Erwan Kurtubi-Heryani, telah berakhir Kamis (10/3/2016). Beragam tanggapan muncul dari netizen terkait berakhirnya kepemimpinan di Pandeglang ini.

(BACA : Hari Ini Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Berakhir, Begini Tanggapan Netizen)

Sementara, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih periode 2016-2021 Irna Narulita-Tanto Warsono Arban tidak bisa langsung menjalanan roda pemerintahan karena baru akan dilantik Maret ini.

(BACA : KPU Tetapkan Irna-Tanto Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang)

Untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang, Sekda Kabupaten Pandeglang ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati Pandeglang sampai bupati dan wakil bupati terpilih resmi dilantik.

Kepala Biro Pemerintah Provinsi Banten E Kusmayadi yang didampingi Plh Bupati Pandeglang Aah Wahid Maulany mengatakan, ditunjuknya Sekda Pandeglang untuk menjadi Plh, sesuai dengan surat Gubernur Banten nomor 131/1046/2016 yang menindaklanjuti radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor T 141.36/197.otda 8 maret 2016 prihal Plh Bupati Pandeglang.

“Jadi Plh itu sampai ada kebijakan arah dari pemerintah pusat. Berdasarkan konsultasi kami dengan mendagri, SK bupati terpilih tidak ada permasalahan, tinggal mengunggu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih bulan Maret,” kata Kusmayadi kepada wartawan di gedung Pendopo Bupati, Kamis (10/3/2016).

Kusmayadi mengungkapkan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 lalu, telah ditentukan Mendagri menjadi tiga tahap yakni, tahap pertama pada bulan Februari, Maret dan April.

(BACA : Lantik Kepala Daerah di Banten, Rano: Saya Minta Sungguh-sungguh Kerja)

“Untuk pelantikan bupati Pandeglang dijadwalkan serentak tahap kedua bulan Maret, tapi belum ditentukan tanggalnya karena menunggu intruksi dari Presiden. Kami terus memantau Sk bupati dan waki bupati Pandeglang yang bersamaan dengan wali kota Tangerang Selatan yang akan habis tanggal 20 maret. Tinggal menunggu penjadwalan pelantikan saja,” katanya.

(BACA : April, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie Dilantik)

Menurut Kusmayadi, ketentuan Plh dan Plt sesuai dengan undang- undang nomor 30 tahun 2015 tentang admistrasi pemerintahan. Disebutkan, Plh tidak diberikan kewenangan mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis yang berdampat pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Namanya menjadi petugas keseharian itu melaksanakan kegiatan seperti bupati saja, sebab roda pemerintahan harus berjalan seperti gaji pegawai dan kegiatan,” ucapnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...