Dinas Kependudukan Tangerang Masih Bingung Soal Kartu Identitas Anak

Date:

Banten Hits – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah pada tahun 2016 sudah mewajibkan anak-anak memiliki kartu identitasnya sendiri.

Namun, ketentuan tersebut, masih belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat masih bingung untuk menerapkan aturan tersebut, terutama soal persyaratan pembuatan KIA maupun blanko.

“Kita belum tahu, apakah blanko nya harus disediakan Pemda atau didrop dari Pusat. Kalau harus dari kita, ya belum bisa, karena belum kita anggarkan di APBD tahun ini,” kata Kadisdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan, Kamis (11/2/2016),

Ketentuan KIA memang rencananya akan diuji coba di 50 Kota dan Kabupaten di Indonesia. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah Kota Tangerang yang menjadi salah satunya.

“Nanti, kita akan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri,” ucapnya.

Meski ketentuan tersebut dirasa menambah beban kerja. Namun, pihaknya akan siap melaksanakan.

“KIA berguna untuk pendataan dan memberikan hak perlindungan anak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jumlah anak di Kota Tangerang usia 0-18 bulan mencapai 442 jiwa. Sedangkan, jumlah wajib KTP yang berusia 18 tahun ke atas sebanyak 1.385.000 jiwa.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...