Banten Hits – Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Entis Sutisna membantah, tudingan adanya pungutan liar (pungli) pembuatan KTP warga yang dilakukan petugasnya sebesar Rp50 ribu.
Kadisdukcapil menantang para pengunjuk rasa untuk memberikan bukti jika memang terjadi pungli pada kartu identitas penduduk tersebut. (BACA: Ada Pungli Pembuatan KTP, Kantor Disdukcapil Pandeglang Didemo Mahasiswa)
“Enggak ada buktinya kok. Kita tidak melakukan seperti itu (pungli-red). Kalau pun ada masyarakat yang ngasih ke petugas, itu kan sebagai timbal balik, tidak mentarif,” kilah Entis, Rabu (10/2/2016).
Namun, Entis menyatakan tak akan tinggal diam dan akan menindak tegas jika bawahannya kedapatan melakukan pungli. Sanksi pemecatan juga mengancam pegawai di instansinya jika terbukti memungut uang dari setiap proses pembuatan dokumen kependudukan.
“Kalau memang harus dipecat, ya pecat. Tapi harus diukur dulu kesalahannya,” pungkasnya.(Nda)