BPCB Banten Larang Pernikahan di Keraton Kaibon, Kenapa Tetap Digelar?

Date:

Banten Hits – Kawasan Cagar Budaya Keraton Kaibon yang dijadikan tempat pesta pernikahan kerabat pejabat yakni, Kepala BKD Kota Serang Yoyo Wicahyono, ternyata sudah dilarang oleh pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Wilayah Kerja Banten Jawa Barat DKI Jakarta dan Lampung.

Namun demikian, entah bagaimana ceritanya, pesta yang merupakan kepentingan pribadi pasangan pengantin dan keluarganya tersebut tetap berlangsung di kawasan yang dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya tersebut, Kamis (4/2/2016).

Dari dokumen yang diterima Banten Hits dari sumber yang mendapatkannya dari pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, terungkap pihak camat Kasemen mengajukan permohonan izin kepada pihak balai untuk menggunakan Keraton Kaibon sebagai lokasi pernikahan. 

BPCB Banten kemudian membalas dengan surat yang berkop Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 73/CB4/LL/2016 yang ditujukan kepada camat Kasemen.

“Dengan hormat, sehubungan surat Nomor: 900/05/Sekret/I/2016 seperti pada pokok surat, disampaikan bahwa, lahan Keraton Kaibon yang akan digunakan dalam acara Walimatul Ursy termasuk lahan inti,” begitu isi awal surat tersebut.

Isi surat berikutnya menjelaskan dasar yang menjadi alasan diizinkan atau tidaknya permohonan camat Kasemen untuk menggunakan Keraton Kaibon untuk pesta pernikahan. Keraton Kaibon diketahui dibangun oleh Sultan Banten ke-21 Syafiudin untuk ibundanya Ratu Aisyah.

“Menurut Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, zona inti hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pelestarian,” demikian tertulis dalam surat BPCB Banten.

“Oleh karena itu, permohonan saudara tidak dapat kami ijinkan. Demikian untuk dipermaklumkan,” tutup isi surat yang ditandatangani Ir Yoesoef Boedi Ariyanto.

Nury Sybli sang mempelai wanita menekankan, dirinya berniatan baik dengan menyelenggarakan pernikahan dalam Kawasan Cagar Budaya Keraton Kaibon yang dilindungi undang-undang tersebut. Bahkan, Nury mengatakan bahwa pernikahannya dihadiri oleh pejabat tinggi di Kota Serang seperti Wali Kota Serang Tb Nurjaman dan wakilnya Sulhi. 

(BACA : Jaman-Sulhi Hadiri Pernikahan di Keraton Kaibon yang Melanggar Undang-undang)

“Tanya dong kenapa Pak Sulhi mau jadi saksi saya? tanya dong kenapa itu Pak Nurjaman mau hadir di sana?”, tanyanya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...