Banten Hits – Tujuh unit sepeda motor berbagai merk, handphone, dan senjata tajam (sajam) berhasil diamankan Polresta Tangerang. Barang bukti tersebut dari para pelaku curanmor, curas dan curat yang berhasil diamankan jajaran Reskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, selama bulan Januari 2016, pihaknya berhasil mengungkap kejahatan yang terjadi di wilayah Tangerang. Dari pengungkapan tersebut, 13 pelaku berhasil diringkus.
“Ketiga belas tersangka ini merupakan para pelaku curanmor, curat dan curas yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Tangerang dan jajaran Polsek selama satu bulan terakhir,” ungkap Irman, Jumat (5/2/2016).
Dari ketiga belas pelaku yang berhasil dibekuk itu, 8 laporan tentang curat dan 2 curas.
“Ada 10 laporan dari 13 pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.(Nda)