Tak Hanya Dituding Melanggar UU 13/2003, BPTPM Cilegon Sebut PT Aditya Wahana Nusa Tak Kantongi Izin

Date:

Banten Hits – Puluhan sopir truk PT Aditya Wahana Nusa (AWN), yang berada di Kawasan PT Pelindo II Ciwandan, Kota Cilegon melakukan aksi mogok kerja, Jumat (8/1/2016). Mereka menuntut upah layak, lantaran upah yang diberi perusahaan dinilai tak sesuai UMK.

Perusahaan terminal yang bergerak di bidang aspal curah itu pun dituding telah melanggar sistem pengupahan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (BACA: Gaji Tak Sesuai UMK, Puluhan Sopir PT Aditya Wahana Nusa Mogok Kerja).

Ironisnya, tak hanya dinilai melanggar sistem pengupahan, perusahaan yang merupakaan anak perusahaan Multi Trading Pratama Grup Tbk itu pun nyatanya tak mengantongi izin operasional. Hal tersebut dinyatakan Badan Perizinan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon.

“Ya, hari Kamis lalu, BPTPM, Disnaker dan Satpol PP sudah turun ke lapangan. Dari hasil yang kita dapat, perusahaan itu tidak sama sekali mengantongi izin operasi dari Pemkot Cilegon,” kata Kepala BPTPM Cilegon, Dita Prawira saat dikonfirmasi melalui handphonennya, Minggu (10/1/2016).

Terbukti tak mengantongi izin, pihaknya kata Dita, langsung melayangkan surat kepada perusahaan untuk menghentikan aktifitas operasinya.

“Kita layangkan surat dan kita minta mereka (perusahaan-red) menghentikan aktifitas operasinya,” tegas Dita.

Dita mengungkapkan, selama mejalankan aktifitas operasinya, PT. AWN telah melakukan operasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Pemkot Cilegon. Padahal seharunya, sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT AWN melengkapi beberapa izin daerah yang dipersyaratkan untuk dapat beroperasi di Cilegon selayaknya perusahaan lain.

“Hampir semua tidak ada. AWN wajib memiliki IMB, dan wajib memiliki izin UPL-UKL, itu mereka belum punya. Kemudian juga wajib memiliki perijinan gangguan. untuk Siup memang mereka punya, tapi itu izinnya Jakarta, karena seharusnya ijin usahanya dari daerah Kota Cilegon, karena PMDN bukan PMA,” jelasnya.

Dita menegaskan, sepanjang perizinan-perizinan belum dipenuhi, PT. AWN tidak diperbolehkan melakukan berbagai aktifitas. Termasuk, perusahaan tersebut juga belum dapat mempekerjakan karyawan selama perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon belum ditempuh.

“Selama belum punya izin, tidak boleh ada aktifitas, termasuk mempekerjakan karyawan,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...