Sekdes Tenjo Ayu Sebut Ada Pelanggaran dalam Pengangkatan Perangkat Desa

Date:

Banten Hits – Mekanisme pengangkatan Perangkat Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang disebut tak sesuai dengan PP No 72 Tahun 2005 dan Pergub No 16 Tahun 2015.

“Ada pelanggaran dalam perekrutan Perangkat Desa oleh Kepala Desa (Kades) Tenjo Ayu. Tanpa mekanisme, dalam membuka pendaftaran untuk calon Perangkat Desa kepada masyarakat, dan itu tidak sesuai dengan PP No 43 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan serta mekanismenya diatur dalam Pergub No 16 Tahun 2015 yang,” ungkap Sekretaris Desa Tenjo Ayu, Mubarok, kepada wartawan, Sabtu(2/1/2016).
 
Sebagai Ketua tim seleksi calon Perangkat Desa, Mubarok mengaku tidak mengetahui perekrutan tersebut diselengarakan hingga tujuh orang Perangkat Desa dilantik pada Kamis (31/12). (BACA JUGA: Pilkades Tenjo Ayu Panas, Massa “Gruduk” Polsek Tanara).

“Kalau seseorang menyalahgunakan aturan itu berati melawan hukum, apalagi sekarang Perangkat Desa sudah punya Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD). Dengan adanya SK dan NRPD itu saya terkejut karena kapan musyawarahnya, kapan dimulainya,” ujarnya.

Dirinya mengaku, terkait hal tersebut pihaknya sudah berkonsultasi kepada Camat Tanara. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. Ia meminta agar Perangkat Desa yang sudah dilantik bisa dimusyawarahkan kembali untuk kemudian dilakukan perekrutan ulang agar sesuai dengan aturan.

“Yang sudah dilantik itu harus melalui prosedur, karena belum sesuai aturan, soalnya jadi kaya sistem nembak. Kenapa keluar NRPD, tapi enggak sesuai PP dan Pergub. Makanya, musyawarahkan kembali,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...