Resmi Diberhentikan Presiden, Kurdi Matin Disarankan Tempuh PTUN

Date:

Banten Hits – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten resmi diberhentikan Presiden RI Joko Widodo. Pemberhentian tersebut menyusul terbitnya Keppres pemberhentian bernomor: 134/M tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Penganggkatan dari dan jabatan pimpinan tinggi madya dil ingkungan Provinsi Banten tertanggal 24 Agustus 2015.

Namun, turunnya Keppres tersebut justru dianggap kcelakaan terhadap tata kelola birokrasi yang dikhawatirkan akan dilakukan oleh para penguasa di struktur birokrasi lainnya.

Ketua Kelompok Studi Sosial dan Demokrasi (KSSD) Banten Tubagus Nuruzaman, Rabu (2/9/2015), menyesalkan kondisi tersebut. Ia menilai, kondisi yang saat ini terjadi telah mencabik-cabik nilai etika birokrasi dan mengangkangi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparat Sipil Negara).

Pasalnya, tidak ada satupun argumentasi yang termaktub dalam UU ASN yang menjadi justifikasi yuridis atas pemberhentian Sekda Banten. 

“Ini contoh pendidikan birokrasi dan Pemerintahan yang tidak baik untuk para birokrat, politisi dan warga,” terangnya kepada Banten Hits.

Ia bahkan memberikan saran kepada Kurdi untuk menggunakan hak nya melakukan perlawanan secara hukum dengan melakukan gugatan melalui PTUN.

“Saran saya Pak Kurdi menggugat ke PTUN atau upaya lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Gugatan tersebut, untuk membuktikan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil Rano Karno tersebut salah.

“Kebijakan Rano sudah mencederai makna subtansi bernegara, pemerintahan dan berdemokrasi,” tutupnya.

Informasi yang diperoleh Banten Hits, Keppres yang ditanda tanggani Presiden Joko Widodo sekaligus berisi pengangkatan Sekda Banten baru, yang digantikan oleh Rana Suharta. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related