Bawahannya Gunakan Narkoba, Kadinsos Banten Serahkan ke BKD Soal Penerapan UU No.35/2009

Date:

Banten Hits – Undang-undang nomor 35 tahun 2009 menyebutkan jika terbukti bukan sebagai pengedar Narkoba, maka seseorang akan menjalani proses rehabilitasi.

Namun, UU yang menyebut seseorang yang menggunakan Narkoba akan direbalitasi tersebut ditujukan kepada masyarakat biasa dan bukan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai Pemerintah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banten, Nandy Mulya, saat ditanya ihwal hal tersebut menyusul ditangkapnya salah satu bawahannya oleh Sat Narkoba Polda Banten atas kepemilikan Sabu dan pil Ekstasi, mengaku, menyerahkan hal tersebut kepada Badan Kepegawain Daerah (BKD) Banten. Pasalnya, Nandy beralasan bahwa status yang nantinya disandang oleh bawahannya tersebut bukan kewenangannya.

“Itu bukan kewenangan saya, kewenangan ada di tangan BKD. Tapi Pak Cepi (Kepala BKD Banten-red) sendiri tadi telah hadir memantau, silahkan tanya beliau,” terang Nandy, di sela-sela pemeriksaan tes urine yang dilakukan BNN kepada para pegawai di lingkungan Dinsos Banten, Senin (31/8/2015).

Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Banten, Agus Mulyana, kepada wartawan, mengatakan, untuk mendeteksi ada tidaknya PNS yang menggunakan Narkoba terutama di lingkungan Pemprov dibutuhkan kerjasama dari Kepala Dinas masing-masing.

“Kami melakukan tes ini atas permintaan dari beliau (Kadinsos), maka jika ada permintaan dari Kepala Dinas lainnya, dengan senang hati kami akan meresponnya,” tuturnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...