RSUD dr Adjidarmo Tolak Permohonan Keringanan Biaya Korban Ledakan Balon Gas

Date:

Banten Hits – Kendati sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Lebak, tidak serta merta membuat keluarga Ali Sopyan (20) warga Kampung Nanggung, Desa Giri Jagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, korban meledaknya sebuah balon gas Jum’at (24/7/2015) bisa bernafas lega.

Pasalnya, rekomendasi yang diberikan Dinas Sosial agar Ali mendapat keringanan biaya atas luka bakar serius yang dialaminya dan menjalani perawatan di ruang Anggur justru ditolah pihak RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.

“Padahal keluarga sudah meminta rekomendasi kepada Dinsos agar bisa mendapat keringanan tapi tetap saja ditolak pihak RS,” kata Amir Mahmud salah seorang kerabat korban.

Menurut Amir, keluarga terpaksa memasukan Ali ke ruang Anggur yang masuk kategori ruang kelas II lantaran saat dibawa ke RS tidak ada ruangan kelas III yang kosong.

“Keluarga terpaksa karena memang saat itu tidak ada ruang yang kosong untuk perawatan luka seperti ini. Ditambah lagi keluarga yang memang tidak tau,” ucapnya.

Sementara itu, Humas RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Budi, saat dikonfirmasi Banten Hits, Kamis (30/7/2015), mengaku, tidak diterimanya surat rekomendasi tersebut lantaran pasien memang masuk dalam ruang kelas II yang diasumsikan pasien merupakan bukan termasuk pasien tidak mampu.

“Yang meminta keringanan biaya adalah pasien yang tidak mampu yang memang dirawat di kelas III. Asumsinya, jika pasien berada di ruang kelas II, I apalagi VIP tentu adalah pasien dari kalangan mampu,” jelasnya.

Namun, kata dia persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh Pemerintah Kecamatan Muncang dengan bagian keuangan RSUD.

“Kalau kita kan Humas hanya menyampaikan, tapi tadi katanya sudah selesai hanya tinggal menunggu ruang yang kosong di kelas III,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related