Banten Hits – Penegak hukum harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel Tahun Anggaran 2014 yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Provinsi Banten, jika frase pengecualian dimaksud terdapat indikasi penyimpangan dan atau tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan aktivis antikorupsi di Banten, Udaya Suhada, dalam sebuah wawancara lewat Facebook Massenger dengan Banten Hits, Jumat (29/5/2015).
“Karena itu, kata Pengecualian itu patut ditindak lanjuti, apakah berdampak hukum atau sekedar administrasi,” kata Uday.
Sebelumnya, Uday Suhada juga menyebut, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas buruknya pengelolaan keuangan di Tangsel.
Opini WDP yang didapatkan berturut-turut dari BPK Perwakilan Provinsi Banten, kata Uday, menegaskan Tangsel tak ada perubahan dalam pengelolaan APBD setiap tahunnya.
“Ini (opini WDP dari BPK Perwakilan Provinsi Banten) berbanding lurus dengan berbagai kasus indikasi penyimpangan di lingkungan Pemkot Tangsel yang menyeruak selama ini.
BPK Perwakilan Provinsi Banten, kembali memberikan raport merah mengenai pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Tangsel dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dilakukan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi, Kecamatan Palima, Serang, Kamis (28/5/2015).(Rus)