Pandeglang – Sejumlah warga, Selasa (12/12/2017), mendatangi Mapolres Pandeglang. Kedatangan warga Desa Bojongmanik, Kecamatatan Sindangresmi ini untuk menyerahkan bukti dugaan pungli pada proses pembuatan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
BACA JUGA: BPN Pandeglang Heran, Desa Tarik Sertifikat yang Dibagikan Jokowi
Sebelumnya, dugaan pungli yang nilainya mencapai jutaan rupiah oleh panitia Desa Bojongmanik tersebut telah dilaporkan warga ke polisi pada Rabu (22/11) lalu.
Bukti yang diserahkan warga adalah berupa fotocopi sejumlah kwitansi transaksi pembayaran warga dalam pengurusan proses sertifikat tanah melalui program pemerintah pusat tersebut.
BACA JUGA: Pengurusan Sertifikat Prona di Pandeglang Ditarif hingga Rp 3 Juta
“Kami serahkan bukti kwitansi pembayaran agar polisi bisa secepatnya mengusut kasus ini,” kata Ahmad Fatori perwakilan warga.
Warga juga merasa ditipu. Pasalnya, meski sudah menyetor uang, sertifikat yang dijanjikan sejak tahun 2015 hingga kini tidak kunjung diterima warga.
“Katanya, surat penyelidikannya sudah diterbitkan,” ujar Fatori.
BACA JUGA: Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Pandeglang, Sekda: Ada Kesepakatan Enggak Masalah
Saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Oka Hayatman mengaku, belum mendapat laporan adanya warga yang menyerahkan bukti dugaan pungli pada program tersebut.
“Saya belum tahu, baru datang dari Serang. Nanti saya cek dan saya kabari lagi,” singkatnya.(Nda)