Penggeledahan Ruko di Lebak Terkait Pengungkapan Pil PCC di Kalimantan

Date:

Serang – Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penggeledahan ruko di Jalan Koentjoro Djakti, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak membenarkan penggeledahan terkait dengan peredaran pil PCC.

Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (8/12/2017) merupakan pengembangan dari terungkapnya kasus peredaran pil PCC yang dibawa melalui jalur laut dari Semarang menuju Kalimantan.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Diduga Tempat Penyimpanan PCC di Lebak

“Pengembangan dari kasus yang diungkap di Kalimantan,” kata Listyo, Sabtu (9/12).

Namun, kata Listyo, petugas tidak menemukan pil PCC dari dalam ruko yang disewa sejak lima bulan lalu tersebut.

“Tidak ada, hanya kosmetik saja,” ujarnya.

Kata Listyo, untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba, ia telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Banten untuk meningkatkan koordinasi dan intens melakukan patroli. Tidak hanya ruko, antisipasi peredaran obat-obatan terlarang juga menyasar kos-kosan.

BACA JUGA: Puluhan Kantong Sabu Ditemukan dalam Forklift di Ruko Otopart Gebang

“Tingkatkan patroli. Saya berharap kepada pemilik kos-kosan bisa bekerja sama dan membantu aparat dalam mencegah peredaran narkotika. Karena bukan hanya narkoba, kos-kosan ini memang kita awasi betul karena bisa dimanfaatkan oleh para pelaku krimnal dan teroris,” papar Listyo.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...