Tangerang – Seorang wanita berinisial VS harus berurusan dengan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang setelah kedapatan membawa 1.012 gram narkotika jenis Sabu di dalam tas.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, VS terbang dari Malaysia ke Indonesia menggunakan pesawat Lion Air JT 287, Senin (20/1/2017).
“Petugas awalnya curiga dengan gerak-gerik VS. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya,” ujar Erwin, Selasa (21/11).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan buku yang masih dibungkus plastik. Rupanya, bagian dalam buku tersebut dilubagi untuk menyimpan sabu.
“Waktu dibuka, ditemukan dua bungkus sabu seberat 1.012 gram,” ungkap Erwin.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian bandara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” jelas Erwin.(Nda)