Buru Penyebar Video “Sejoli Diarak”, Polres Tangerang Libatkan Cyber Crime

Date:

Tangerang – Polres Kota Tangerang saat ini tengah memburu perekam dan penyebar video penganiayaan pasangan kekasih yang diarak dan ditelanjangi di Kampung Kadu, Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah mendatangi Mabes Polri untuk meminta bantuan cyber crime supaya pelaku perekam dan penyebar video tersebut bisa segera ditangkap.

“Kita sudah datangi Mabes (Polri) kemarin (Senin, 20/11/2017) dan meminta bantuan Mabes Polri khususnya pada Cyber Crime untuk membantu kita mencari penyebar atau perekam video tersebut, karena sampai saat ini belum ada perkembangan atas pelaku tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian baru menetapkan enam tersangka atas kasus persekusi tersebut yakni, I, S, N, A, G dan T. Wiwin berjanji akan menangkap pelaku penyebar video R dan MA secepatnya. 

“Masih enam tersangka dan kita harus secepatnya meringkus pelaku yang mengabadikan aksi itu,” tuturnya.

Wiwin menjelaskan, jajarannya merasa terbantu dengan dukungan moril masyarakat yang menginginkan kasus penganiayaan pasangan kekasih di wilayah hukumnya ini segera tuntas dengan menangkap perekam dan penyebar videonya.

“Masyarakat pun untungnya, terus menyemangati kami dan terus meminta kami mengungkap kasus itu secepatnya,” terang Wiwin.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...