MUI Kecam Aksi Persekusi Pasangan Diduga Mesum di Cikupa

Date:

Tangerang – Persekusi adalah aksi yang tidak bisa dibenarkan, baik berdasarkan hukum negara maupun hukum agama. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, Kamis (16/11/2017).

 

Pernyataan itu terkait, adanya sekelompok warga kepada sepasang kekasih yang dituduh melakukan perbuatan mesum di sebuah kontrakan di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11/2017). Ia menyebut tindakan persekusi tidak sesuai dengan hukum agama. 

“Tidak ada yang begitu. Saya belum temukan untuk seperti buat zina dipersekusi, dihukum demikian,” kata Jasmaryadi.

BACA JUGA : Difasilitasi Polisi, Korban Persekusi di Cikupa akan menikah Awal Desember

Bahkan, dirinya juga menyebut perbuatan apa yang dilakukan oleh para pelaku merupakan sebuah dosa. Pasalnya setiap tuduhan harus memiliki saksi yang melihat langsung. 

“Menurut agama dicegah jangan sampai gitu. Kalay rmang bener ada hukum qisos kalau diagama. Kalau dimalu maluin bukan haram lagi tapi berdosa,” tandasnya.

BACA JUGA : Viral Video Penganiayaan Pasangan Diduga Mesum di Cikupa, Kapolresta Tangerang Turun Tangan

sebuah video main hakim sendiri seketika menyebar viral di facebook. Dalam video itu terlihat dua sejoli yang tengah dipukuli oleh sekelompok warga. Berdasarkan sejumlah percakapan yang ada di video, kedua sejoli itu merupakan pasangan mesum yang tertangkap warga di  wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang pada sabtu (11/11/2017).(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...