Ini Alasan Ketua RT dan RW Jadi Tersangka Penganiayaan Pasangan yang Diarak Bugil

Date:

Tangerang – Sebuah video main hakim sendiri seketika menyebar viral di Facebook. Dalam video itu terlihat dua sejoli dalam kondisi setengah bugil tengah dipukuli oleh sekelompok warga. Berdasarkan percakapan dalam video, kedua sejoli itu merupakan pasangan yang disangka mesum kemudian diarak warga.

Peristiwa memilukan yang mencederai perasaan itu terjadi di Kampung Kadu, RT 07/03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lokasi kejadian berada tak jauh dari Markas Polres Kota Tangerang.

Terkait peristiwa ini, Polres Kota Tangerang telah menetapkan enam orang tersangka; yakni I, S, N, A, G dan T. Dua orang di antaranya, G sebagai Ketua RW 03 dan T sebagai Ketua RT 07. 

BACA JUGA: Ketua RT dan RW Tersangka Penganiayaan Pasangan yang Diarak Bugil

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mencurigai dua aparatur setempat itu tak ada niatan melapor ke pihak kepolisian. Hal tersebut dipertegas dengan tidak adanya laporan ke Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.

“Kalau dilihat aparat setempat, RT/RW memang sengaja tidak menghubungi pihak kepolisian maupun Babinkamtibmas maupun Babinsa,” jelasnya.

Wiwin menambahkan, ketua RT dan RW setempat yang telah ditetapkan tersangka tidak melaporkan kasus penganiayaan kepada pasangan yang diarak bugil karena sadar akan perbuatan mereka masuk kategori main hakim sendiri. Hal ini jadi dirahasiakan kepada kepolisian setempat.

“Indikasinya mungkin dirahasiakan karena dia menyadari melakukan tindakan yang salah. (Mereka) takut. Jadi tidak ada niat untuk melapor,” tambahnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...