Ketua RT dan RW Tersangka Penganiayaan Pasangan yang Diarak Bugil

Date:

Tangerang – Polres Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka penganiayaan terhadap pasangan yang digerebek dan diarak bugil oleh warga karena disangka mesum di Kampung Kadu, RT.07/03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Pasangan Diduga Mesum di Cikupa

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan pasangan RN dan MA yang diarak bugil; yakni I, S, N, A, G dan T.

“Enam kita tetapkan (tersangka), dua di antaranya ada ketua RT dan RW,” kata Wiwin Wiwin Setiawan, Selasa (14/11/2017).

Dua orang ketua RT dan RW yang dimaksud Wiwin adalah G sebagai Ketua RW 03 dan T sebagai Ketua RT 07. 

“Sejauh ini masih kita terus selidiki siapa saja yang terlibat tapi, enam orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah video main hakim sendiri seketika menyebar viral di Facebook. Dalam video itu terlihat dua sejoli dalam keadaan setengah telanjang tengah dipukuli oleh sekelompok warga. Berdasarkan sejumlah percakapan yang ada di video, kedua sejoli itu disangka pasangan mesum yang digerebek warga.(Rus)

 

{mp4remote}http://video.bantenhits.com:1931/media/com_jomwebplayer/LOKASIH KONTRAKAN PASANGAN DIDUGA MESUM YANG DIANIAYA.mp4{/mp4remote}

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related