Serang – Kekalahan PDIP di Pilgub Banten 2017 tentu saja menjadi sorotan sang ketua umum Megawati Soekarno Putri. Gagal memenangkan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, kinerja kader partai berlambang banteng di Provinsi Banten pun dievaluasi.
Melantik pengurus DPD PDIP Banten periode 2017-2022, di Kantor DPD PDIP Banten, Rabu (1/11/2017). Mega menginstruksikan kepada seluruh kader agar tidak mengulangi lagi kesalahan saat Pilkada kemarin.
“Ya, Pilgub kemarin mendapat evaluasi dari ibu. Beliau tidak ingin kesalahan kemarin terulang lagi,” kata Wasekjen DPP PDIP, Ahmad Basarah kepada awak media.
BACA JUGA: Tokoh Muda Tangerang Utara Sebut Rano-Embay Digembosi dari Dalam
Basarah mengungkapkan, ketidak kompakan dan tidak solidnya kader menjadi penyebab Rano-Embay kalah dari Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Maka dari itu, sambung Basarah, Mega secara khusus menekankan agar seluruh kader PDIP di Banten bisa kembali solid dan kuat.
“Pak Asep sebagai Ketua DPD diberikan beban dan tanggung jawab untuk menjaga kekompakan dan persatuan di internal. Bu Mega menyampaikan, soliditas dan kekompakan adalah 50% + 1 kemenangan, tetapi perpecahan dalam internal sudah separuh kekalahan,” tutur Basarah.
BACA JUGA: Menunggu Janji Ketua KPK Membuka Peserta Pilkada Banten yang Terlibat Korupsi Atut
Untuk diketahui, pada Pilgub Banten 2017, pasangan Rano-Embay kalah dari pasangan Wahidin-Andika. Hasil pleno rekapitulasi KPU Banten, Rano-Embay yang diusung PDIP, NasDem dan PPP mendapat 2.321.323 suara (49,05%). Sementara Wahidin-Andika yang diusung Demokrat, Golkar, Hanura, PKS, PAN, PKB dan Gerindra memperoleh 2.411.213 (50,95%).
BACA JUGA: Hasil Pilgub Banten Digugat ke MK, Tb. Hasanuddin: Banyak Kejahatan Pemilu Dibiarkan
Dinilai banyak terdapat kecurangan, Tim Pemenangan Rano-Embay melayangkan gugatan ke Makhamah Konstitusi (MK). Melalui Ketua Tim Pemenangan, Ahmad Basarah, gugatan tersebut didasari terkait tidak ditanggapinya berbagai laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang terstruktur, sistematis dan masif.
Namun, gugatan tersebut ditolak MK. Gugatan yang dilayangkan dinilai tak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Pasalnya, selisih perolehan suara yang antara kedua pasangan calon terpaut 2,5 persen. Sementara, sesuai dengan UU adalah 1,5 persen.(Nda)