Cilegon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon, Sabtu (23/9/2017).
BACA JUGA: Uang Suap untuk Wali Kota Cilegon Diduga untuk Muluskan Izin Pembangunan Transmart
Ditemui usai rakor pimpinan daerah Provinsi Banten, di Gedung DPRD Cilegon, Rabu (19/10/2017), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita terus mendalami kasus itu, kita dalami peran setiap orang,” ujar Saut.
BACA JUGA: Modus Baru Suap Wali Kota Cilegon, Dana Ditransfer ke Klub Sepak Bola Cilegon United
Saut menjelaskan, KPK tidak mau terburu-buru dalam pengembangan kasus tersebut. Hal ini agar penyidikan dilakukan sebagaimana mestinya.
“Mesti dilakukan pelan-pelan. Jaman sekarang kan hukum tidak boleh dendam, marah. Hukum pembuktian itu penting, itu KUHP tidak bisa kita langgar itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Cilegon Tersangka Suap, Warga Korban Gusuran Sujud Syukur di PN Serang
Mungkinkan ada tersangka lain dalam kasus itu? Begini jawaban Saut.
“Saya belum bisa simpulkan, masih di dalami,” tutupnya.(Nda)