Tidak Membawa KTP, Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bintaro

Date:

Tangsel – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan Operasi Yustisi di depan Pasar Modern Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu (23/8). Operasi Yustisi ini ketujuh kalinya yang dilakukan selama tahun 2017. 

 

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan oleh pihaknya agar WNI tertib administrasi kependudukan, dengan membawa kartu identitas penduduk yang masih berlaku di Indonesia, yakni KTP elektronik setiap berpergian.

“Hasil operasi yustisi kali ini didapati sebanyak 2.053 WNI yang terjaring, dan 84 yang terkena tindak pidana ringan (tipiring) yang didominasi oleh mereka yang tidak membawa KTP elektronik, namun membawa KTP manual dan fotocopy KTP,” kata Heru.

Bagi mereka melanggar ketertiban ini akan diberi sanksi administrasi, yakni denda senilai maksimal Rp 50 ribu untuk WNI dan Rp 100 ribu untuk WNA. Selebihnya ditentukan oleh Hakim dengan pertimbangan beberapa hal yang terkait pelanggaran tersebut.

“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2011. Karena itu, kami melakukan pembinaan dan penegakan hukum dalam administrasi kependudukan secara rutin di tujuh kecamatan yang ada di Tangsel,” tutupnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related