Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diharapkan mempunyai program yang konkret untuk mengatasi persoalan sampah.
“Menangani masalah sampah, pemkab harus punya gerakan yang nyata,” kata Ketua Gemasaba Pandeglang, Rian Supriatna, Rabu (23/8/2017).
BACA JUGA: Indonesia Bebas Sampah 2020, Pekerjaan Berat Kabupaten Pandeglang
Rian justru mengkritik Surat Edaran (SE) Bupati Irna Narulita tentang 10 prioritas dana desa, yang salah satunya adalah desa diwajibkan memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Pertanyannya, apa desa punya lahan? Lalu juklak juknisnya seperti apa? Apa hanya ditumpuk dan dibiarkan menggunung begitu saja kemudian dibakar tanpa ada pengeloahan yang baik dan benar?” tanya Rian.
BACA JUGA: Kata KKP Saat Lihat Kondisi Perairan Labuan Pandeglang: Kotor Sekali
Kemudian, terkait dengan Perbup Nomor 48 tahun 2016 yang berisi sanksi Rp 1 juta kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai.
“Siapa yang tahu orang yang membuang sampah, apakah ada yang mengawasi? Kalau alasan pemda saja masalah keterbatasan, bagaimana dengan pemdes? Jadi, perlu konsep win-win solution untuk menangani masalah ini,” harapnya.(Nda)