Pelayan Cafe Cabuli Bocah 13 Tahun di Pamulang

Date:

Tangsel – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Pamulang menangkap MUB (21) atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 13 tahun berinisial KMR yang dilakukannya di tempat tinggalnya di Jalan Pinang, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (22/8/2017). Pria yang berprofesi sebagai pelayan cafe itu melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak empat kali.

 

Kapolsek Pamulang Kompol Tatang Andi menjelaskan, bahwa pelaku diamankan pada Selasa (22/8/2017) Pukul 04.00 WiB. Pelaku yang sudah memiliki istri ini melakukan tindak persetubuhan dengan korban yang masih anak-anak sebanyak empat kali dari pertemuannya di bulan Mei 2017.

Ia menambahkan, pelaku dan korban berkenalan pada pertengahan bulan Mei 2017 lalu. Berawal dari situ, keduanya sering bertemu. Pelaku juga sempat meminta korban untuk menjadi pacarnya namun ditolak karena pelaku diketahui sudah beristri.

“Pelaku merayu korban, mulanya diiming-imingi akan dibelikan sepatu, sebelum itu pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mau mandi. Di situlah pelaku menyetubuhi korbanya,” terang Kapolsek saat ditemui di Polsek Pamulang.

Tak hanya sekali itu, lanjut Tatang, bahwa pelaku pun melakukan tindak persetubuhan hingga empat kali kepada korbannya. Akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.

“Saat dilakukan persetubuhan, korban sempat menolak dan menendang pelaku, namun ditahan pelaku dengan pelaku menduduki kaki korban, dan akhirnya perbuatan tersebut terjadi,” katanya.

Tidak hanya di rumah korban, perbuatan kedua dan ketiga dilakukan di rumah teman pelaku dan keempatnya dilakukan di cafe tempat kerja pelaku.

“Pelaku kerja di cafe di wilayah Pamulang dan di tempat itu pelaku mencabuli korban untuk keempat kalinya setelah cafe sepi,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related